YOGYAKARTA - Polda DIY hanya tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari saksi ahli untuk dapat menentukan status pilot maupun kopilot pesawat naas Garuda GA-200 yang terbakar di bandara Adisucipto beberapa 7 Maret silam.
Direskrim kriminal Polda DIY Kombes Pol Aridono ditemui di Mapolda DIY ringroad utara menjelaskan hingga hari ini status mereka masih sebatas saksi.
“Kami juga telah menerima surat dari KNKT tentang hasil pemeriksaan kotak hitam pesawat,” ujar Kombes Pol Aridono. Aridono menambahkan surat tersebut telah ditindaklanjuti karena bisa dijadikan sebagai bukti.
Namun demikian untuk memudahkan pembuktian pihaknya telah memanggil saksi ahli untuk dimintai keterangan dan bisa menerjemahkan kotak hitam tersebut sehingga bisa menjadi berita acara.
Aridono juga menjelaskan pihaknya akan bekerja secara sistematis, dengan minta keterangan dari saksi sehingga nanti akan terlihat siapa yang harus bertanggung jawab. Menurut Aridono semua ada standar operasional prosedur (SOP), termasuk pilot maupun ko pilot.
“Sementara ini tidak ada kendala terkait dengan penyelidikan jatuhnya pesawat Garuda GA-200. Kita hanya tinggal menunggu hasil keterangan ahli dari diagnosa kotak hitam dan harapan kami segera selesai,”lanjut Aridono.
kecelakaan ini mungkin terjadi karena..ketidak waspadaan para kru garuda.
Oleh: sony harvan on Oktober 27, 2007
at 7:52 am